5 Fraksi DPRD Depok Akhirnya Melayangkan Hak Interpelasi

Metrohotnews.com, Depok – 5 fraksi DPRD yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PAN dan Fraksi PKB-PSI, akhirnya melayangkan hak interpelasi kepada Wali Kota Depok, kepada Ketua DPRD Depok dalam rapat paripurna, Selasa (17/5/2022).
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Depok, H Igun Sumarno mengatakan, hak interpleasi mereka berikan kepada Ketua DPRD, terkait program Kartu Depok Sejahtera (KDS), lantaran menuai berbagai persoalan.
Dari itu, jelasnya, 33 Anggota dari 5 Fraksi DPRD Depok, minus Frkasi PKS dan Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), akhirnya melayangkan hak interpelasi.
“Justru hak lewat hak ini, kami ingin bertanya mengenai kebijakan KDS terhadap masyarakat, dari mulai penerima hingga jumlahnya,” ujarnya, usai rapat paripurna.
Ia mengatakan, penerima jaminan sosial tidak boleh dobel dengan yang telah pemerintah pusat berikan.
“Kalau sudah dapat PKH, ya enggak boleh lagi dapat KDS,” tegasnya.
Igun menegaskan, akan tanyakan ke Pemkot Depok, jika seandainya mendapatkan jaminan sosial yang dobel, ada enggak urgensi hukumnya?.
Selain itu, dalam berkas interpelasi tersebut, kata dia, juga menanyakan apakah betul Pemkot membuat koordinator Kelurahan tertanda tangani oleh Sekda.
“Ini aturannya apa?. Misalnya Perwal, nah kami minta jelaskan Perwal ini pasal berapa bahwa yang menandatangani koordinator itu adalah sekda,” paparnya.
Lalu, sambungnya, intereplasi itu juga menanyakan apakah pemberian KDS, menyeluruh untuk warga Kota Depok.
“Jadi jangan sampai buka pendaftaran untuk menerima KDS tapi masih ada RT, RW dan Kelurahan bertanya saat reses,” tuturnya.
Pasalnya, Ia menemukan warga tidak faham proses mendapatkan KDS, malah mereka balik nanya KDS itu apa.
Igun menjelaskan, hak interpelasi tidak mengada-ngada dan boleh oleh undang – Undang.
Lalu, ia tegaskan, seluruh anggota DPRD setuju dan sepakat atas program KDS.
“Tetapi ini harus untuk masyarakat Depok keseluruhan, bukan untuk golongan. Karena tidak semua warga Depok dapat KDS,” terangnya.
Dari itu, sambungnya, jika Pemkot membagikan KDS ke banyak warga, dirinya meminta untuk hitung ulang, agar tersebar secara merata.
“Karena masih ada RT/RW yang belum paham KDS. Itu artinya bahwa KDS belum untuk warga Depok tapi baru untuk golongan tertentu,” cecarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Depok, H. TM Yusufsyah Putra mengatakan, pihaknya bersama pimpinan DPRD akan menindaklanjuti surat interpelasi itu sesuai tatib Nomor 1 Tahun 2020.
“Kami akan menindaklanjuti, berkas hak interpelasi ini,” tanggapnya.
Seperti diketahui, Hak Interpelasi merupakan hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas, pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Cky)
