Anggota DPRD Depok Fraksi Gerindra Tolak di PAW

Anggota DPRD Depok Fraksi Gerindra Tolak di PAW
Afrizal A Lana (foto: dian)

Metrohotnews.com, Depok – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra Afrizal A Lana, menolak Pergantian Antar Waktu (PAW) .

Pasalnya, tukas Afrizal, tidak ada perjanjian PAW antara dirinya dengan Rhienova.

Afrizal pun sontak menolak Surat bernomor 4609/KPG.19.03/PemOtda, yang ditujukan kepada Walikota Depok melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut, menekankan proses PAW dirinya dan Rienova .

”Isu yang berhembus kuat hingga DPP, soal perjanjian saya dengan Rienova untuk bergantian setengah periode adalah bohong. Tak ada perjanjian pergantian paruh waktu itu. Saya murni menang pilihan masyarakat pada Pemilu,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Selain itu, yang membuatnya kesal adalah, keluarnya rekomendasi Ketua DPRD Kota Depok dan juga Walikota Depok kepada Gubernur Jawa Barat, hingga berbuntut keluarnya SK Gubernur Jawa Barat, terkait peresmian PAW atas namanya.

Ia menegaskan, Ketua DPRD tidak akan memberikan rekomendasi jika tanpa permintaan Partai. Begitu pula Walikota, tidak bakal merekomendasikan jika tak ada rekomendasi dari DPRD.

”Namun patut saya sayangkan, mereka tidak melihat aspek lainnya, kasus hukum saya masih berjalan. Saya dalam proses penggugatan surat keputusan PTUN Jakarta,” ujarnya.

Harusnya, tambahnya, hasil dari proses hukum itu mereka tunggu dulu. Jika masih dalam proses hukum tak boleh ada keputusan, harus inkrah dulu.

Sementara DPRD maupun Walikota, sebutnya, meyakini sudah menjalankan sesuai prosedur yakni adanya surat DPC Gerindra kota Depok no KJ.021.0379/DPC GRD-DEPoK/iiI/2022 , surat DPP Gerindra no 02-0052/K PTS/DPP-Gerindra/2020 dan nomer 03-0224/DPP-Gerindra/2022 dan Putusan Mahkamah Agung.

“Masalah antara saya dan Internal partai belum selesai, dan masalah internal partai tersebut, dalam PP No. 12 Tahun 2015, penyelesaiannya bisa sengketa pengadilan dan harus tunggu hasilnya,” paparnya.

Menurut Afrizal dalam surat dari provinsi yang sebelumnya ada poin penjelasan, perkara tersebut sedang berproses, sehingga belum dapat keputusan.

“Jadi mereka tidak baca poin-poin sampai ke 4 pada surat yang Provinsi kirimkan sebelumnya, bahwa ini sedang berproses, jadi belum bisa ambil tindakan,” tandasnya. (Rik)

You may also like...