Anies Tidak Bisa Membuat Kebijakan Diakhir Masa Jabatan

Metrohotnews.com, Jakarta – Anies tidak bisa membuat kebijakan pada akhir masa jabatannya.
Pernyataan itu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sampaikan, saat sidang paripurna, Selasa (13/9/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan segera lengser per 16 Oktober 2022 nanti. Bahkan Pj Gubernur sedang DPRD DKI Jakarta godog.
Pernyataan Ketua DPRD itu, kontan Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, bantah keras dan tegaskan bahwa, Gubernur mempunyai tugas dan tanggung jawab, termasuk membuat kebijakan.
“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Yayan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).
Jika pelarangan Ketua DPRD itu mengacu pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tidak membuatnya menyalahi aturan, sebab lengsernya Anies bukan karena adanya Pemilu.
“Karena ketentuan dalam pasal tersebut, khusus untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada Pemilu,” tegasnya.
Seharusnya menurut Yayan, rapat paripurna hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata. Sehingga tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang.
Sebelumnya Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna menyebutkan Anies dilarang membuat kebijakan strategis, jelang masa lengsernya bulan depan atau tepatnya 16 Oktober 2022, terhitung sejak hari ini.
Salah satu yang kita putuskan, bahwasanya tidak boleh ada lagi kebijakan yang strategis yang diambil oleh Anies,” kata Prasetyo. (Sred)