Bapenda Tanbu Uji Publik Raperda Pajak & Retribusi Daerah
Metrohotnews.com, Tanah Bumbu – Bapenda atau Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menggelar uji publik materi rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Uji publik yang Bapenda gelar tersebut, Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar buka, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Mahriyadi, Jumat (10/3/2023) di Ruang Rapat Bersujud, Kantor Bupati di Gunung Tinggi, Batulicin.
Tujuan uji publik tersebut, untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak, dalam penyusunan rancangan Perda tersebut.
Mahriyadi mengatakan, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Maka pemerintah harus menetapkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang selaras dengan kebijakan Nasional,” jelasnya.
Tentunya aturan tersebut, tandasnya, mengedepankan kepentingan umum, dan tidak menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.
Pemerintah daerah juga memberikan kekuasaan penuh untuk mengelola keuangan daerah, termasuk untuk mengatur penerimaan daerah.
“Yakni, melalui sektor pajak dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah,” tekannya.
Untuk itu, ia mengajak kepada semua pihak agar terlibat dalam membangun daerah, dengan memberikan kontribusi terbaik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga, tukasnya, upaya menjadikan Tanah Bumbu Bersujud menuju serambi madinah.
“Yaitu, daerah yang masyarakatnya religius, aman, damai, dan sejahtera tercapai,” tutupnya. (Lenka)