Dishub Depok Belum Terima Pengajuan MRL Pemindahan Gong Si Bolong

Metrohotnews.com, Depok – Dishub Depok belum menerima arahan Manajemen Rekayasa Lalulintas (MRL) pemindahan Tugu Gong Si Bolong di Pertigaan Tanah Baru, Kecamatan Beji, dari Kepala Dishub Kota Depok.
Kepala Seksi Perencanaan, Analisis dan Pengembangan Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Hindra Gunawan mengatakan, kalau ada pertanyaan apakah sudah ada rekayasa lalu lintas terkait pemindahan Gong Si Bolong, itu belum ada.
“Hingga kini kami belum mendapat arahan apapun terkait hal tersebut dari Kepala Dinas,” ujarnya kemarin.
Bahkan, lanjutnya, informasi secara resminya pun pihaknya belum terima.
Memang belum ada rekayasa lalu lintasnya, karena informasinya pun belum ada.
Biasanya, kata Hindra, jika ada sesuatu wacana apapun itu terkait rekayasa lalu lintas, ada permohonan surat resmi ke Dishub, kemudian dari Kepala Dinas ada disposisi ke bidang Lalin.
“Jika sudah ada informasi secara resmi, baru kami bisa lakukan tindak lanjut, seperti melakukan kajian atau paling tidak membuat telaahan staf, terkait rekayasa lalu lintas untuk memgantisipasi dan potensi kemacetan,” paparnya.
Jadi, pihaknya menegaskan Dishub belum ada informasi apapun terkait pemindahan Tugu Gong Si Bolong.
“Kami juga belum dapat menjawab secara detail atau melakukan tindaklanjut terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Perlu Kajian Matang dan Mendalam
Sebelumnya, terkait adanya pemindahan Tugu Gong Si Bolong di Pertigaan Tanah Baru, Kecamatan Beji, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Depok, Nurhasan.
“Terkait Gong Si Bolong belum ada, malah kami hanya mengetahui wacana tersebut dari pemberitaan media,” terangnya.
Nurhasan mempertanyakan, jika tugu tersebut akan pindah, apakah sudah ada Manajemen Rekayasa Lalu Lintas nya.
“Kami rasa perlu adanya kajian rekayasa lalu lintas yang melibatkan beberapa stake holder seperti Dinas Perhubungan dalam pemindahan Tugu Gong Si Bolong,” katanya.
Lebih lanjut Nurhasan mengatakan, perlu adanya kajian yang matang salah satunya rekayasa lalu lintas pasca pemindahan Tugu Gong Si Bolong.
Sementara itu, Lurah Tanah Baru, Dicky Mahyudin belum dapat memastikan kapan Tugu Gong Si Bolong pindah tempat.
Menurutnya, wewenang pemindahan tugu itu ada pada pihak Tol Cijago Seksi 3.
Terkait pemindahan Tugu Gong Si Bolong, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Depok. (Rik)