DKI Jakarta Gencarkan Penindakan Pelanggaran PPKM

Lokasi vaksinasi di jakarta melalui google map (foto: riki)

Metrohotnews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan gencarkan penindakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PPKM).

enurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu, juga akan digencarkan, oleh Satpol PP.

“Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran, rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri,” ungkapnya, Rabu (4/5/2022).

Sanksinya, sambungnya berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

“Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi, dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” terangnya.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi.

“Untuk mempercepat proses vaksinasi, warga mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. ,” utasnya.

Dengan mendaftar secara online, kata Dwi, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

“Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps,” jelasnya.

Hanya menuliskan “vaksin COVID-19”, kata dia, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Selain itu, Dwi memaparkan, Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan, untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan, dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

“Masyarakat dapat memberikan bantuan bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.,” pungkasnya. (Kop)

You may also like...