Hari Kebebasan Pers Sedunia Untuk Ingatkan Pemerintah Akan Tugas Pers
Metrohotnews.com – Majelis Umum PBB mendeklarasikan 3 Mei sebagai Hari Pers Sedunia atau Hari Kebebasan Pers Sedunia pada tahun 1993.
Deklarasi itu terjadi menyusul diangkatnya Rekomendasi sesi ke-26 pada Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991.
Hari Pers Sedunia diperingati sebagai upaya, guna mendorong dan mengembangkan insiatif dalam mendukung kebebasan pers.
Sekaligus, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah, akan tugas pers untuk menghormati kebebasan berekspresi.
Tidak hanya itu, 3 Mei juga ditandai sebagai hari peringatan bagi wartawan yang kehilangan nyawanya saat bertugas mengejar berita.
Deklarasi Hari Pers Sedunia dibentuk oleh PBB pada tahun 1993. Pada peringatan itu, juga ditandai dengan penandatanganan Deklarasi Windhoek, yaitu sebuah pernyataan prinsip-prinsip kebebasan pers yang disatukan oleh jurnalis surat kabar di Afrika.
Dilansir Morning Star, tujuan Hari Kebebasan Pers Sedunia untuk menegakkan hak kebebasan berekspresi yang diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.
Tapi, sebenarnya proses Windhoek untuk mendeklarasikan kebebasan pers tersebut memakan waktu hingga 2 setengah tahun.
Hingga akhirnya hal tersebut tercapai ketika bermula di Paris pada kesempatan Konferensi Umum UNESCO di November 1991.
Saat itu semua memberikan reaksi positif tentang hasil Deklarasi Windhoek.
Saat itu semua negara-negara Anggota UNESCO menyampaikan keinginan yang sama terhadap kebebasan pers.
Walaupun banyak orang menyetujui deklarasi yang dibentuk Windhoek, sayangnya prosesnya masih cukup panjang karena terhalang oleh risiko besar yang menyatakan bahwa masalah tersebut akan terseret tawar-menawar politik di Paris.
Namun, seiring berjalannya waktu, sekelompok delegasi Afrika ke ECOSOC turun tangan dalam menangani masalah ini dan meyakinkan rekan-rekannya.
Dan mengatakan bahwa proposal deklarasi tersebut berasal dari Afrika dan bukan Paris. Mengingat prinsip kebebasan pers sangat penting, membuat proposal ini dipercepat.
Hingga akhirnya ECOSOC menyetujui proposal dan membuka sidang umum untuk mendeklarasikan Hari Pers Sedunia pada 3 Mei.
Sejak saat itu dan hingga hari ini, Hari Pers Sedunia digelar secara internasional. Ini sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.
Perspektif yang dibangun dari Konferensi Windhoek terus menyiratkan peran penting bagi pemerintah, tetapi dalam parameter tegas mengenai kebebasan, pluralisme, dan kemandirian.
Negara harus proaktif dalam melindungi jurnalis dan memajukan peluang bagi warga negara untuk menjalankan kebebasan berekspresi.
Lebih lanjut, pandangan Deklarasi Windhoek tentang pluralisme menunjuk pada negara yang memastikan dukungan hukum dan praktis dari sektor-sektor, seperti layanan publik dan media komunitas.
Ini terlihat dari tiga poin pertama dalam Deklarasi Windhoek 1991, yang menyebutkan:
1. Konsisten dengan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, pembentukan, pemeliharaan dan pembinaan pers yang independen, pluralistik dan bebas adalah penting untuk pengembangan dan pemeliharaan demokrasi dalam suatu bangsa, dan untuk pembangunan ekonomi.
2. Yang dimaksud dengan pers independen adalah pers yang lepas dari kontrol pemerintah, politik atau ekonomi, atau dari kontrol bahan dan infrastruktur penting untuk produksi dan penyebaran surat kabar, majalah, dan majalah.
3. Pers yang pluralistik berarti berakhirnya segala bentuk monopoli dan mendorong keberadaan sebanyak mungkin surat kabar, majalah, dan terbitan berkala, yang mencerminkan jangkauan informasi dan pendapat seluas mungkin kepada masyarakat.
Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei, berfungsi sebagai pengingat bagi pemerintah, tentang perlunya menghormati komitmen terhadap kebebasan pers.
Ini juga merupakan hari refleksi di kalangan profesional media, tentang masalah kebebasan pers dan etika profesional.
Selain itu, dimaksudkan untuk beberapa hal, antara lain:
1. Merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers.
2. Menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia.
3. Membela media dari serangan terhadap independensi mereka.
4. Memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang telah kehilangan nyawa ketika menjalankan tugas. (DBS)