Kantor Wilayah DJP Kalselteng Sosialisasi Pemadaman NIK Menjadi NPWP

Kantor Wilayah DJP Kalselteng Sosialisasi Pemadaman NIK Menjadi NPWP
Sosialisasi Pemadanan KTP NPWP Kalsel (foto: lenka)

Metrohotnews.com, Banjarbaru – Kantor Wilayah DJP (Direktorat Jendral Pajak)  Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), di Aula Aberani Sulaiman, Gedung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru (Selasa, 7/2/2023).

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng Lena Hayati mengatakan, DJP secara efektif dan menyeluruh menerapkan implementasi NIK menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024.

“Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id, sehingga kedepannya wajib pajak dapat melakukan administrasi perpajakan hanya dengan menggunakan
NIK,” terangnya.

Saat itu juga dilakukan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui Ruang Command Center Pemerintah Provinsi Kalsel, yang diikuti oleh seratus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sosialisasi itu, Fungsional Penyuluh Pajak menjelaskan, integrasi NIK dan NPWP, guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menerima dan mengakses layanan perpajakan, memberikan kesetaraan, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Dengan berlakunya kebijakan itu, tidak menjadikan seluruh masyarakat secara otomatis sebagai wajib pajak. Kewajiban perpajakan dikenakan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Melalui sosialisasi tersebut, Kanwil DJP Kalselteng berharap, para wajib pajak memahami dan melakukan pemadanan NIK-NPWP sebagai dukungan terhadap peraturan pajak terbaru ini.

Pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak secara mudah, cepat, tanpa harus ke kantor pajak, yaitu dengan mengakses laman pajak.go.id.

Apabila wajib pajak memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi terkait perpajakan, dapat menghubungi layanan berbasis digital Kanwil DJP Kalselteng melalui Whatsapp pada nomor 081-1500-240. (Lenka)

You may also like...