Karakter Kedisiplinan Anak Tidak Bisa Dicapai Dengan Kekerasan

Metrohotnews.com, Jakarta – Karakter kedisiplinan anak, menurut Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar tidak bisa dicapai, dengan bentuk kekerasan.

Ia menegaskan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tindak kekerasan fisik yang dilakukan ayah kandung di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara dengan dalih untuk kedisiplinan anaknya, merupakan kesalahan fatal dalam pengasuhan anak.

“Karakter kedisiplinan anak tidak dapat dicapai dengan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak,” terangnya, di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Dalam membentuk dan memupuk kedisiplinan anak, katanya, sebagai orang tua tidak boleh melakukannya dengan bentuk kekerasan terhadap anak.

“Karena, hal tersebut dapat meninggalkan luka dan traumatis yang mendalam pada anak,” ujar Nahar.

Nahar menjelaskan, pihaknya di KemenPPPA mendapatkan informasi dari daerah bahwa ayah kandung memukuli anaknya dengan potongan kayu, setelah mendapat laporan dari guru tentang perbuatan anaknya di sekolah.

Guru tersebut melaporkan, korban yang berusia 10 tahun itu, mengotori atau menghamburkan buku di dalam kantor sekolah dan mencoret dinding menggunakan tinta printer.

Karena malu, ayahnya lantas memukuli korban sebagai bentuk hukuman di depan isteri dan teman anak-anaknya.

“Kami mendesak agar tidak ada lagi segala bentuk kekerasan dengan alasan untuk mendidik anak,” cecarnya.

Ia mengatakan, sangat penting untuk meluruskan persepsi orang tua yang keliru, yang menganggap tindakan kekerasan untuk karakter kedisiplinan anak wajar dan boleh dilakukan.

“Menghukum anak dengan tindakan kekerasan, tidak bisa dianggap lumrah,” tekannya.

Nahar mengatakan, KemenPPPA terus mengawal upaya penanganan kasus yang dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga oleh Polsek Poleang.

Juga oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bombana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana, Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) dan aparat desa.

Pelaku dalam surat pernyataannya berjanji, tidak akan mengulang perbuatannya dan bersedia menerima hukuman, apabila kembali melakukan tindakan kekerasan.

“Dalam proses ini, juga penting untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku,” sambungnya.

KemenPPPA, sebutnya, telah berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Bombana dan UPTD PPA Kabupaten Bombana, untuk memastikan kondisi korban secara fisik dan psikis.

Tim UPTD PPA Bombana segera memberikan layanan penjangkauan kembali ke rumah korban, untuk mengetahui secara langsung kondisi terkini terhadap korban.

Nahar menegaskan, KemenPPPA memberi perhatian terhadap kondisi psikis korban sebab kekerasan berdampak terhadap mental korban.

Kekerasan yang dialami anak, baginya, dapat menimbulkan trauma korban, karena itu harus mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan dari konselor.

Kekerasan terhadap anak baik secara fisik atau psikologis, menurutnya dengan alasan mendidik atau untuk membuat anak disiplin, menjadi salah satu kekerasan yang masih terjadi.

Pelakunya, imbuhnya, orang dekat korban, antara lain orang tua dan guru.  Anak usia 1 – 14 tahun paling rentan mendapatkan kekerasan fisik ini.

“KemenPPPA terus berjuang agar kekerasan anak tidak terjadi lagi, karena itu kita meminta sungguh-sungguh kepada masyarakat,” ulasnya.

Semua pihak, ia minta harus bekerja sama untuk menghentikan kan kekerasan anak.

Pasalnya, tukasnya, Anak adalah generasi penerus bangsa, berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi yang menjadi amanat konstitusi negara kita, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam kesempatan tersebut, Nahar mengingatkan kepada orang tua untuk mendidik anak dengan penuh cinta kasih, pola pengasuhan positif, memperhatikan segala hak-haknya, serta mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

Orang tua pun, ia harap agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak baik di rumah, maupun lingkungan sekolah dan permainan.

“Sehingga, dapat dengan mudah mendeteksi jika adanya perubahan atau ketimpangan baik secara fisik maupun psikis,” unggahnya.

Nahar juga menyampaikan, agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib, jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan terhadap anak ataupun perempuan di sekitarnya.

Dengan berani melapor, urutnya, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.

“KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan, segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat,” pungkasnya. (Rik)

You may also like...