Kasus Mantan Ketua KPU Depok Siap Disidangkan

Metrohotnews.com, Depok – Kasus mantan Ketua KPU Depok siap Kejari Depok sidangkan. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok Titik Nurhayati (42) diduga lakukan penyalahgunaan wewenang dan akan disidang pekan depan, di Tipikor Bandung.
Kepastian sidang Itu menyusul telah terdaftarnya perkara dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015, yang harusnya lelang menjadi pengadaan langsung (PL).
“Kejaksaan Negeri Depok telah melimpahkan berkas Tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan nomor B42/M.2.20.3/Ft.2/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 atas perkara Titik Nurhayati,” papar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, Rabu (3/8/2022).
Dengan pelimpahan perkara tersebut, kata Mochtar, Pengadilan Tipikor Bandung telah mengeluarkan penetapan nomor perkara 80/Pid.SusTPK/2022/PN Bdg pada 1 Agustus 2022.
“Sidang kami jadwalkan pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyatakan berkas perkara dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati (42), sudah lengkap alias P21.
Kejaksaan menduga Titik telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam penyalahgunaan wewenang, terkait kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015, yang harusnya lelang menjadi pengadaan langsung (PL).
“Benar, Senin (25/7) kita sudah melakukan tahap dua atas inisial TN berikut barang bukti,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Dalam dugaan kasus korupsi itu, pada 2016 Kejari Depok telah menetapkan pegawai KPU Depok yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) KPUD Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah.
Persidangan yang mereka gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Fajri mendapat ganjaran hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Mochtar Arifin, belum bisa mengatakan ada atau tidaknya tersangka kembali dalam perkara dugaan Korupsi tersebut.
Tim Jaksa Kejari Depok yang ditunjuk langsung oleh Kajari Depok, Mia Banulita, akan dipimpin oleh Kasi Pidsus, Mochtar Arifin.
“Untuk itu seluruh Tim Kejari Depok telah siap menyidangkan perkara atas tersangka Titik Nurhayati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung Jawa Barat,” utasnya. (Rik)