Kemendagri Tolak Perda Depok Kota Religius

Kemendagri Tolak Perda Depok Kota Religius
Mohammad Idris (foto: rdk)

Metrohotnews.com, Depok – Kemendagri tolak Perda Depok Kota Religi  sedangkan Gubernur Kabar Ridwan Kamil, katanya juga tidak mendukung Perda tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menghadiri Milad ke 22 Kumpulan Orang Orang Depok (KOOD) di Rumah Budaya, Pancoran Mas.

Sudah lama tak terdengar progresnya, ternyata Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius, sebut Idris, tak disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sayang sekali, sudah kami sahkan di DPRD bersama-sama, namun tidak disetujui oleh kementerian dalam negeri,” tukasnya, di Rumah Budaya, Kamis (29/9/2022).

Ia pun menyampaikan, Gubernur juga enggak mendukung, sehingga mandek pada kementerian.

“Katanya, itu ranah agama. Padahal kami tidak mengatur warga memakai jilbab maupun mengatur ibadah lainnya,” ujar Idris..

Perda tersebut, sambungnya, tak lain untuk mengatur kerukunan umat beragama seperti kedamaian, kekompakan dan toleransi.

“Kalau ada Perda itu, kami bisa belanja langsung. Misalnya kami menganggarkan pada Bappeda belanja langsung, untuk melakukan survei toleransi yang bisa KOOD lakukan,” bebernya.

Kalau ada perdanya, ujarnya, akan berikan ke KOOD, Sekarang enggak ada Perdanya, nanti ujung-ujungnya hibah.

Ia memapaekan, hibah sekarang ketat, syarat dan laporannya enggak main-main, harus hati-hati, bisa kejebak permainan-permainan hibah.

Alasan Kemendagri menolak Perda Penyelenggaraan Kota Religius, tegas Idris, dianggapnya hanya karena ada kata-kata religius.

“Harusnya baca dulu dong dalamnya, kalau sudah dibaca dan tahu substansinya, Insya Allah akan paham semuanya, jangan hanya karena ada kata religius,” kilahnya.

Padahal visi Kota Depok sebelumnya, tambahnya, adalah Unggul Nyaman dan Religius.

“Itu enggak dipermasalahkan, oleh KPU pun dijadikan catatan dokumen negara,” imbuhnya.

Perda Jadi Timbulkan Kecurigaan & Sentimen Politik

Lebih lanjut ia mengatakan, peraturan daerah tersebut, hendaknya jangan sampai menimbulkan kecurigaan dan sentimen politik.

“Padahal itu sama sekali tidak mengatur unsur politik, yang mengusulkan kami kok. Karena kami berkepentingan mengatur teman-teman Muhammadiyah, NU dan para ustad,” ulasnya.

Sekarang menurutnya, Pemkot Depok kerepotan untuk menganggarkan pembimbing rohani.

“Contoh, guru mengaji harus minta tanda tangan ke jamaahnya sebagai laporan, untuk mencairkan honornya Rp 400 sebulan, itu syarat dari aturan hibah,” tuturnya.

Karena, jelasnya, Depok tidak memiliki Perda untuk mengayomi, melindungi dan memberikan hak-hak kepada pembimbing rohani agama mana pun, itu masalahnya.

Idris yang merupakan penggagas Depok sebagai Kota Sejuta Maulid itu pun menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, untuk membuat satu Perda, menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah.

“Itu bisa Rp 300-400 juta, termasuk kunjungan kerja dan lain-lainnya,” ungkapnya.

Sekarang, tukasnya, mandek hanya karena dimasukan ke laci Kemendagri. Idris berikrar, sebelum jabatannya berakhir, nanti minta kembali ke Pak Menteri termasuk Menteri Agama, kami akan minta rekomendasi.

“Tolong dibantu Menteri Agama, karena ini urusan agama. Sekarang Kementerian Agama ada enggak anggaran untuk para ustad, maupun acara maulid dan kegiatan keagamaan lainnya?, enggak ada. Pemerintah daerah memiliki kepentingan itu,” ungkapnya.

Meski begitu, Idris tidak berniat melakukan revisi terhadap Perda Penyelenggaraan Kota Religius.

Namun pihaknya akan menyampaikan kembali bahwa perda itu tidak ada masalah.

“Ini tidak mengganggu sama sekali ranah dan kewenangan Kementerian Agama, bahkan membantu,” jelasnya.

Sebelumnya DPRD Depok telah membahas perda tersebut sejak 2019 silam.

Jalan terjal ditemui dalam pembahasannya, lantaran beberapa fraksi tidak menemui titik temu.

Alhasil, pertengahan tahun ini Perda tersebut, sudah DPRD Depok sah kan, setelah melalui proses yang cukup panjang. (Rik)

You may also like...