KemenPPPA Prihatin Tindakan Persekusi 2 Perempuan Pemandu Karaoke
Metrohotnews.com, Jakarta – KemenPPPA prihatin atas tindakan persekusi yang dialami 2 perempuan pemandu karaoke di Sumatera Barat (Sumbar).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyayangkan terjadinya tindakan persekusi yang dialami dua (2) perempuan pemandu karaoke di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat
Tindakan itu, diduga dilakukan oleh sekelompok orang pada hari Sabtu (8/4/2023) malam, sekitar pukul 23.30 WIB, lantaran warga marah kafe tersebut masih buka di bulan Ramadhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KemenPPPA, dua perempuan korban persekusi tersebut bekerja di sebuah kafe, yang disinyalir menyediakan fasilitas karaoke.
Keduanya diarak, ditelanjangi, diceburkan ke laut di malam hari, bahkan sekelompok orang tersebut melakukan kekerasan seksual, dengan cara merekam tindakan persekusi terhadap kedua korban hingga tersebar di sosial media.
“KemenPPPA prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Semestinya, tukasnya, sebagai warga negara yang memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri (eigenrichting),
dengan penyiksaan atau penganiayaan, tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun.
Jika dua perempuan korban persekusi tersebut telah melakukan kesalahan atau tindakan yang melanggar aturan, menurutnya, seharusnya dapat ditindaklanjuti, dengan proses pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk dapat dilakukan proses pemeriksaan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Apapun alasannya, kata Ratna, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut, tidak dapat dibenarkan dan justru telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Juga, merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan, juga termasuk pelecehan seksual,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, ulasnya, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana atas tindak pidana pelecehan seksual fisik.
Sebagaimana, paparnya, yang dijelaskan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, aksi persekusi itu menurutnya, juga dapat dikenakan perbuatan kekerasan seksual berbasis elekronik.
“Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU TPKS. Selain penerapan UU TPKS,” ungkapnya.
Ratna mengatakan, dalam hal tindak pidana berbasis elektronik, dapat pula diterapkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
“Tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang secara bersama, dapat juga dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” imbuhnya.
Setelah kasus tersebut beredar luas, tukasnya, KemenPPPA prihatin dan langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Saat ini, jelasnya, telah dilakukan asesmen serta mendampingi korban, untuk melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan.
Saat ini, terang Ratna, kasus tersebut telah ditangani Polres Kabupaten Pesisir Selatan, yang mendapat limpahan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lengayang.
“Dan dilakukan gelar perkara, untuk menaikan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” urainya.
Kapolres, lanjutnya, juga telah membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
Ratna menyampaikan, layanan psikologis harus diberikan kepada korban, mengingat kasus persekusi itu, berdampak bagi psikologis korban.
KemenPPPA, tegasnya, akan tetap mengawal proses hukum persekusi tersebut.
Dan memastikan, korban mendapatkan penanganan yang komprehensif sesuai dengan kebutuhan.
Ratna juga mengajak semua lapisan masyarakat, untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia memberikan apresiasi dan terima kasih atas kerja cepat yang dilakukan oleh Dinsos P3A Kabupaten Pesisir Selatan dan Polres Kabupaten Pesisir Selatan berserta jajarannya.
“Yang telah memproses lebih lanjut, untuk mencari dan mengungkap kasus ini,” utas Ratna. (Rik)