Kini Urus Sertifikat Tanah di Kantor Pertanahan Kena Biaya Nol Rupiah

Metrohotnews.com – Kini mengurus sertifikat tanah pada kantor pertanahan kenakan biaya tarif nol rupiah, alias gratis.
Sertifikat tanah adalah, bukti yang kuat dan autentik untuk menunjukkan kepemilikan atas sebuah lahan.
Sebagai dokumen penting yang menunjukan kepemilikan otentik terhadap suatu tanah, sertifikat tanah sangat penting untuk pemilik urus pada kantor terkait.
Sebagai informasi saat ini, urus sertifikat tanah di kantor pertanahan dikenakan biaya tarif nol rupiah alias gratis.
Melansir Kompas.com, Kendati demikian, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif nol rupiah, tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016,tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu.
Pada Pasal 5 menjelaskan, persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif nol rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu meliputi:
•• Masyarakat tidak mampu
Perorangan yang besar penghasilannya per bulan, di bawah upah minimum kabupaten/kota.
Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa, atau nama lainnya;
•• Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana.
Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan, dari kementerian yang membidangi perumahan;
•• Badan hukum yang bergerak pada bidang keagamaan dan sosial, yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya.
Melampirkan fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya, dan surat keterangan dari instansi, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang keagamaan dan sosial
•• Veteran, Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri dan Suami/Istri/Janda/Duda Veteran/Pensiunan PNS/Purnawirawan TNI/ Purnawirawan Polri.
Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.
•• Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit.
Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
•• Wakif (Pihak yang mewakafkan harta benda miliknya)
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
•• Masyarakat hukum adat.
Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.
Catatan tambahan, Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan tersebut, bisa mereka buktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selanjutnya, Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat, dengan melampirkan persyaratan tersebut.
Permohonan pemohon buat, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini.(NP)