KPU Lakukan Penentuan Sampel Verfak Keanggotaan Prima
Metrohotnews.com, Jakarta – KPU lakukan penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Anggota KPU Idham Holik bersama Kepala Biro Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling hadir pada kegiatan tersebut, sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pada kesempatan itu, Idham menyampaikan, sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 210 Tahun 2023, KPU mengumumkan melalui website, Sabtu (1/4/2023).
Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Bawaslu RI, terhadap Prima, dengan hasil status memenuhi syarat.
“Kemudian, KPU melanjutkan dengan penarikan sampel. Kenapa harus ada penarikan sampel, karena KPU akan melaksanakan verifikasi faktual,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (3/4/2023).
Mengenai norma pelaksanaan verifikasi faktual, tandasnya, itu diatur dalam pasal 67 sampai dengan pasal 128 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Dan, sambungnya, surat Dinas KPU Nomor 304, perihal pelaksanaan Verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur.
“Dari sisi regulasi semua sudah kami siapkan, tinggal sekarang kami harus melakukan penarikan sampel,” imbuhnya.
Nanti, sambungnya, selain rekan-rekan Partai Prima yang akan menekan tombolnya, rekan-rekan Bawaslu dapat menyaksikannya secara langsung.
Idham menginformasikan, usai kegiatan penarikan sampel, KPU akan melakukan verfak ke kantor atau sekretariat DPP Partai Prima.
Hal itu, terangnya, juga langsung diikuti oleh rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/ KIP Aceh.
“Kami baru saja selesai rapat dengan KPU se-Indonesia, kami perintahkan untuk melakukan verifikasi faktual,” tegasnya.
Pelaksanaan verifikasi faktual, tambah Idahm, sudah pihaknya jelaskan, tidak hanya dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tapi juga beragam surat dinas sudah pihaknya sampaikan.
Idham meminta Bawaslu dapat bersama KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dan KIP Aceh, dalam pelaksanaan verifikasi faktual tersebut.
“Mudah-mudahan prosesnya dapat berjalan lancar, karena memang ini kondisinya lex spesialis,” pungkasnya.
Sebelumnya, Melgia menjelaskan, koi lakukan penentuan sampel terhadap dokumen administrasi perbaikan, Partai Prima sudah menyampaikan kepada KPU untuk dua provinsi, yaitu Papua dan Riau.
Dua provinsi tersebut, ia nyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan KPU No. 210 Tahun 2023.
Maka, mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 April 2023, akan dilaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan dari Partai Prima.
“Sebelum masuk pada tahapan verifikasi faktual, akan dilakukan pengambilan sampel keanggotaan dari Partai Prima yang akan digunakan di dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan,” ulasnya.
Nanti, kata Melgia, oleh teman-teman KPU kabupaten kota. Oleh karena itu, pihaknya akan melaksanakan pengambilan sampel keanggotaan dari Partai Prima.
Turut hadir Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu, Asmin Safari Lubis, beserta jajaran Bawaslu, serta Perwakilan Partai Prima. (Cky)