Mitra LSM Menduga SBU Perusahaan Kadaluarsa Tetap PUPR Beri Pekerjaan

Mitra LSM Menduga SBU Perusahaan Kadaluarsa Tetap PUPR Beri Pekerjaan
Ketum Mitra LSM Ivan M, SH

Metrohotnews.com, Depok – Mitra LSM menduga SBU Perusahaan kadaluarsa tetap PUPR beri pekerjaan Drainase Lingkungan.

Akhir bulan Mei 2022 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, mengalokasikan anggaran untuk paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL), Drainase Lingkungan Non Tender, sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) paket pekerjaan.

Sebagian besar perusahaan pemenang pemilihan, sudah penandatanganan kontrak dan sudah ada yang laksanakan pekerjaan.

Namun sepanjang semua itu berjalan, Mitra LSM menemukan kejanggalan pada sejumlah perusahaan, yang menjadi pelaksana proyek Draling tersebut.

Ketua Umum Mitra LSM Ivan M, S.H mengatakan,  pihaknya menduga kurang lebih 5 Perusahaan, yang mendapatkan pekerjaan PL Draling DPUPR bulan Mei lalu, masa berlaku SBU perusahaanya, telah habis atau kadaluarsa namun masih PUPR Depok berikan pekerjaaan.

Dari hasil Penelusuran ke website siki.pu.go.id/ (https://siki.pu.go.id/search/Keterangan_Proses_Badan_Usaha) dan https://lpjk.pu.go.id/ , ia tidak dapat menemukan informasi Kualifikasi dan Klasifikasi perusahan-perusahaan pemenang tersebut.

Ivan menyampaikan, salah satu Kontraktor mengatakan ada surat keterangan dari Assosiasi, yang menyatakan SBU dalam proses Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).

Surat Keterangan itu, menurut sang kontraktor berlaku sampai terbitnya SBU, sehingga perusahaan bisa mempergunakan, untuk mengikuti tender dan non tender.

Lebih jauh ia menjelaskan,
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Nomor BK0301-Mn/2289 perihal Pemberlakuan Serifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K).

Setelah Masa Transisi bahwa: Point 2. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan atau perubahan oleh LSBU dan LSP, dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.

Yang artinya, sudah dalam proses LSBU dan bukan proses Asosiasi. Peran Asosiasi hanya menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

“Hal itu tidak sah kecuali penerbitnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP),” utasnya, Senin (13/6/2022).

Perusahaan Tetap Berlaku Hingga Akhir Juli 2022

Merespon masalah itu, Ketua DPC Gapeksindo Kota Depok Indra JP.Napitupulu mengungkapkan, pihak Gapeksindo Depok mengapresiasi semua anggota yang masa SBU nya habis Tahun 2022.

Untuk tetap, ia berikan kesempatan bekerja dengan SKDP ( Surat Keterangan Dalam Proses ) dari Asosiasi, sesuai SE Menteri PUPR.

“Tapi apabila habis masa berlakunya tahun 2021 atau 2020, tidak kami berikan SKDP nya,” tegasnya.

Sah atau tidaknya, sambung Indra, itu semua tergantung kebijaksanaan dari Dinas PUPR.

“Karena kami Asosiasi hanya minta kebijaksanaan, yang mana proses perpanjangan dan buat baru SBU saat ini, sungguh sangat lama,” tandasnya.

Senada, kontraktor kawakan Kota Depok Jhon Sagala, selaku anggota Askonas mengatakan, perusahaan yang SBU habis masa berlakunya, tetap berlaku sampai akhir bulan Juli.

“Kesalahan pemerintah juga, karena prosesnya lambat dan susah persyaratannya,” tukasnya.

Terbitnya SBU, katanya diambil alih mereka se Indonesia, asosiasi tidak punya kesempatan mencetak SBU lagi.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty kepada wartawan memaparkan, semua sudah ada aturannya dalam SE Menteri PUPR.

“Aturannya ada pada surat Menteri PUPR yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor: BK0301-Mn/2289, tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K), Setelah Masa Transisi tanggal 27 Desember 2021,” terangnya.

Dan juga, tambahnya, surat Nomor BK0301-Mn/2290, tentang tindak lanjut Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi.

Seakan tidak mau tersalahkan, ia mengatakan untuk lebih jelasnya silahkan ke BLP. (rik)

You may also like...