Mulai 1 Juli PLN Berlakukan Tarif Adjustment Rumah Tangga Mampu

Mulai 1 Juli PLN Berlakukan Tarif Adjustment Rumah Tangga Mampu
Rakor Kominda Jabar (foto: PLN)

Metrohotnews.com – Mulai 1 Juli PLN berlakukan tarif Adjustment Rumah Tangga Mampu (RTM) dan Pemerintah. Penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment untuk golongan RTM, PLN akan mulai laksanakan pada 1 Juli 2022.

Aturan tersebut, hanya berlaku bagi golongan RTM dan golongan pemerintah yang menggunakan daya listrik 3.500 VA ke atas.

Tariff Adjustment adalah, penyesuaian tarif tenaga listrik yang sedianya PLN laksanakan setiap tiga bulan, apabila terjadi perubahan salah satu atau beberapa faktor tak terkendali, yang bisa memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Keempat faktor tak terkendali atau uncontrollable factor tersebut adalah, nilai tukar mata uang Dollar AS terhadap Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara yang tidak dapat PLN kendalikan.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Agung Nugraha mengatakan, Tariff Adjustment 2014 sudah pihaknya tetapkan dan PLN bekukan pada 2017.

Sehingga, tambahnya, sejak 2017, tidak ada lagi perubahan tarif untuk seluruh golongan.

“Agar harga tarif tetap terjaga tidak naik 2017, Pemerintah mengeluarkan dana tambahan untuk subsidi,” ungkapnya, Kamis (23/6/2022).

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, ulasnya, pemerintah gelontorkan subsidi sebesar Rp. 243,3 T dan kompensasi sebesar Rp. 94,17 T sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.

Untuk itu, kata Agung, agar anggaran Negara dapat pemerintah alihkan pada hal yang lebih masyarakat butuhkan, aturan Tariff Adjustment akan mulai pihaknya terapkan kembali per tahun ini.

Penyesuaian tarif listrik tersebut, jelasnya, hanya berlaku bagi masyarakat mampu, yang memakai daya listrik di atas 3.500 VA.

Sehingga, bantuan listrik ia harapkan terlaksana dengan lebih berkeadilan, dan anggaran Negara pun, dapat pemerintah alihkan untuk program-program yang lebih masyarakat butuhkan dan lebih luas kemanfaatannya.

Pandangan Akademisi Terkait Kebijakan Tarif Adjusment Pelanggan RTM

Senada dengan hal tersebut, Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran sekaligus Senior Advisor RSM Indonesia, Ilya Avianti mengatakan, Tariff Adjustment sedianya telah mulai sejak 2014 dan PLN lakukan secara berkala, namun pending pada 2017.

Dengan kondisi perekonomian global yang tengah tidak stabil, tukasnya, keputusan untuk melepas subsidi tarif listrik bagi golongan mampu, adalah hal yang tepat.

“Saya melihat, pemerintah sejauh ini sudah terlalu banyak beban mengeluarkan subsidi dan kompensasi,” tuturnya.

Nilai ICP, sambungnya, Batubara dan nilai tukar rupiah terhadap Dollar, cenderung naik, kondisi seperti itu, bukan hanya Indonesia alami, namun melanda seluruh dunia.

Ia menekankan, subsidi sebaiknya alokasikan hanya pada masyarakat yang tidak mampu, agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

“Sehingga, pembangunan infrastruktur lainnya pun, dapat terus terlaksana,” imbuhnya.

Meski demikian, katanya lagi, masyarakat secara umum juga perlu membuat perancangan pemakaian listrik rumah, sehingga pemakaian lebih efisien dan pembayaran listriknya bisa mencukupi.

Kenaikan Tarif Agar Subsidi Pemerintah Tepat Sasaran

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Jabar Brigjen TNI Dedy mengatakan, sosialisasi kenaikan tarif listrik untuk golongan RTM, di atas 3500 VA serta golongan Pemerintah, bertujuan agar membuat subsidi Pemerintah tepat sasaran.

“Bagi masyarakat yang tidak terdampak kenaikan tarif listrik, ada sejumlah upaya penghematan yang bisa masyarakat lakukan, agar biaya listrik tetap terjaga,” imbaunya.

Misalnya, lanjutnya, dengan hanya menggunakan lampu sesuai kebutuhan, mematikan alat elektronik, televisi ketika sedang tidak masyarakat gunakan.

“Hingga, memastikan barang elektronik sehari-hari, seperti charger handphone tidak terus terpasang pada stop kontak ketika tidak mereka pakai,” tandasnya.

Komite Intelijen Daerah di masing – masing bagian, ia harapkan dapat membantu mensosialisasikan terkait makna atas penyesuaian tarif listrik tersebut.

Dan untuk masyarakat mampu, pintanya, agar ikut memahami masalah tersebut, keterkaitan semua secara langsung dapat membantu masyarakat tidak mampu.

Adapun besaran dampak penyesuaian tarif listrik golongan R2, R3, P1 dan P3 adalah sebesar 17,64% dan golongan P2 penyesuaiannya sebesar 36,61%.

Penerapan Tariff Adjustment mulai berlaku pada 1 Juli 2022, untuk pelanggan Prabayar akan berlaku pada pembelian token mulai tanggal 1 Juli 2022 dan untuk pelanggan Pascabayar berlaku mulai rekening bulan Agustus 2022 (pemakaian Juli 2022).(BeUt)

You may also like...