Nama Jalan Berubah Begini Cara Perbarui STNK

Nama Jalan Berubah Begini Cara Perbarui STNK

Metrohotnews.com, Jakarta – Nama jalan di Jakarta telah berubah, otomatis semua data ikut berdampak berubah, termasuk STNK.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah mengubah nama 22 jalan Jakarta, yang berakibat warga pada lokasi itu harus memperbarui Kartu Keluarga, KTP dan juga BPKB serta STNK untuk yang punya kendaraan.

Mau tahu cara merubah STNK, simak cara di bawah ini.

Khusus untuk pembaruan BPKB dan STNK, berarti Anda harus melakukan mutasi kendaraan menyesuaikan alamat baru yang tertera pada KTP.

Ini berarti, sebelum bisa mutasi kendaraan, Anda mesti memperbarui KK dan e-KTP lebih dulu sesuai alamat baru.

Pada umumnya, mutasi kendaraan ada dua jenis yaitu satu daerah (dalam provinsi yang sama) dan ke lain daerah (ke luar provinsi).

Mutasi satu daerah, fokus hanya pada perpindahan alamat saja, sementara pelat nomor tetap sama.Sedangkan mutasi lain daerah, mesti mengubah alamat dan pelat nomor.

Saat Anda ingin mutasi kendaraan pada kantor Samsat terdekat, perhatikan dokumen yang perlu Anda bawa sebagai berikut:

¶ Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

¶ Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopiKartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

¶ Kwitansi pembelian mobil dengan materai Rp10.000.

Menurut penjelasan artikel situs jaringan dealer terbesar Toyota, Auto2000, mengurus mutasi sebenarnya tidak terlalu sulit.

Tahapan Mengurus Mutasi Kendaraan

Pertama, Datang ke kantor Samsat lalu segera menuju tempat cek fisik kendaraan. Berikan seluruh berkas kepada petugas agar mendapatkan formulir cek fisik.

Setelah mengisi formulir tersebut, serahkan kepada petugas. Nanti Anda dan petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka.

Kemudian, bawa semua dokumen untuk Anda fotokopi dalam salah satu gerai yang memang sudah tersedia dalam kantor Samsat.

Jika sudah, serahkan seluruh berkas hasil fotokopi tersebut ke loket cek fisik.

Anda akan petugas minta menuju ke bagian fiskal, untuk kembali mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya lain yang mungkin tertunda.

Jika tidak ada permasalahan pajak atau biaya lainnya, Anda akan mendapatkan berkas kartu induk lalu bawa ke bagian mutasi.

Setelah semua selesai, Anda tinggal menunggu panggilan nama Anda, untuk menyelesaikan biaya mutasi mobil.

BPKB asli akan petugas tahan, lalu Anda petugas berikan surat pengantar, untuk mengambil berkas tersebut pada Polres setempat.

Lakukan pembayaran biaya mutasi mobil, lalu ambil STNK dan pelat mobil baru.

Biaya mutasi mobil satu daerah dan lain daerahAda rumus biaya mutasi mobil yang perlu Anda ketahui.

Biaya mutasi masuk mobil (BBN) sebesar 1 persen, yang diambil dari harga pembelian unit tersebut.

Jika Anda membeli mobil tersebut dengan harga Rp. 300 juta, maka biaya yang harus Anda bayar Rp. 3 juta.

Namun tidak hanya itu, Anda harus membayar biaya lainnya, yakni :

~ Biaya Mutasi Masuk (BBN) : Rp. 2 jutaCek Fisik = GRATIS

~ Biaya Fiskal = Rp. 250 ribu

~ Admin Gudang Kartu Induk = Rp. 10 ribu

~ Admin Mutasi Keluar = Rp. 50 ribu

~ Admin Mutasi Masuk = Rp. 375 ribu

~ Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK = Rp. 400 ribu

~ Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB = Rp.100 ribu(Red/CNN Indonesia)

You may also like...