Pertengahan Juni Korlantas Mulai Pergantian Warna Plat Nomer

Metrohotnews.com, Jakarta – Pada pertengahan Juni ini, Korlantas Polri akan mulai pergantian warna dasar plat nomor kendaraan menjadi warna putih dan tulisan hitam.
Namun, terdapat dua jenis kendaraan yang tidak mengalami perubahan warna.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin mengatakan, warna pelat kendaraan angkutan pemerintahan dan angkutan umum, tetap sama dengan yang sebelumnya.
“TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning,” jelasnya.
Sementara itu, untuk TNKB baru berwarna putih dan tulisan hitam sama dengan spesifikasi lama, yaitu untuk kendaraan pribadi dan perusahaan.
“TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam, sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, yakni untuk kendaraan pribadi atau perusahaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Perubahan itu mulai tahun ini.
“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” terang Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus.
Seperti diketahui, penerapan TNKB berwarna dasar putih, salah satunya bertujuan memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, yang saat ini telah berlaku.
Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan, tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45.
Sumber: Humas Polri.