Tertibkan Angkutan Umum, Dishub Depok Siapkan Skema Buy The Service

Metrohotnews.com, Depok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melalui Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib), melakukan razia atau penertiban terhadap kendaraan Angkutan Umum (Angkot) dan angkutan barang, di Jalan Naming D Bothin atau Jalan Baru Sejajar Rel, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Rabu (15/3/2023).

Kegiatan razia tersebut di pimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Bimkestib Dishub Kota Depok Ari Manggala, didampingi Kepala Seksi Ketertiban Lalin dan Perparkiran Deriz M Riza serta Kasi Keselamatan Nadih.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melalui Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib), melakukan razia atau penertiban terhadap kendaraan Angkutan Umum (Angkot
Kasi Ketertiban dan Perparkiran Deriz & Kasi Keselamatan Dishub Depok Nadih (foto : Riki)

Ari Manggala menyampaikan, razia atau penertiban angkutan umum tersebut, berdasarkan Perwal Kota Depok Nomor 8 tahun 2015, kendaraan yang pihaknya tertibkan mendapat peringatan tertulis.

“Angkutan umum yang kita tertibkan dan periksa surat-suratnya, sesuai Perwal kita kenakan sangsi berupa peringatan tertulis,” ujarnya.

Ia berharap, lewat penertiban surat-surat tersebut, ada peningkatan terkait layanan angkutan umum yang ada. Dalam Perwal tersebut juga ada usia ekonomis kendaraan 10 atau 15 tahun.

Ari menjelaskan, kedepan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan punya skema pemberian subsidi, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Persyaratannya sedang kita persiapkan. Namun, skemanya sudah masuk dalam kajian Study Angkutan Umum Massal (Staum) untuk trayek 5 koridor,” ungkapnya.

Arahan Kemenhub, itu nanti mereka berikan setelah Angkutan Umum pihaknya seleksi persyaratan dan kesehatan kendaraan berdasarkan umur ekonomisnya.

“Nanti kita alihkan ke Moda transportasi  sedang atau besar, dengan skema subsidi, yang kita sebut skema Buy The Service atau menyediakan pelayanan yang oleh subsidi,” tukasnya.

Subsidinya, lanjut Adi, berupa uang Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Nanti, subsidi tersebut perlu pihaknya lihat lagi agar sesuai.

Ia mengutarakan, arahan Kemehub sesuai persyaratannya, Pemkot perlu bentuk badan hukum untuk layani angkutan umum, baik berupa BUMD, BLUD  atau layanan umum lain, yang nantk mendapar subsidi dari APBN.

Penertiban angkutan umum Dishub Depok (foto: Riki)

“Kita Kabupaten lain sudah bergerak. Contohnya kota Bogor, sudah ada BUMD tranpotasi massal dengan nama moda bus trans Pakuan,” tandas Ari.

Untuk Depok sendiri, ulasnya, skemanya adalah Buy The Service dan modanya disebut Bus Rapid Transit (BRT) atau layanan angkutan kota trayek utama, yang gunakan moda bus sedang atau besar.

Sementara untuk angkutan umum kecil seperti Angkot, paparnya, bukan hilang, angkutan umum tersebut nanti dari 5 rute trayek utama, dalam Staum jadi trayek pengumpan.

“Atau dari trayek utama, menuju ruas jalan yang lebih kecil, yang tidak bisa kendaraan umum sedang atau besar layani. Tidak ada lagi Angkot pada jalan arteri,” jelasnya.

Ari menegaskan, pasalnya dalam aturan ada hirarki pelayanan angkutan umum, yamg sifatnya rute jalan yang trayek utama, cabang dan ranting layani.

Ia juga menyampaikan, tahun ini Dinas Perhubungan Depok juga akan lakukan perencanaan ulang rute trayek atau Rerouting trayek angkutan umum.

Ia menyebut, semua ketahui, dari rute-rute utama, Jalan Tole Iskandar dan Siliwangi, ada rute trayek lintas batas juga atau AKDP, atau BPTJ sebut angkutan perkotaan.

Supir Angkot sedang diperiksa Dishub Depok

“Contohnya rute Depok Timur – Pasar Minggu M 04. kita harus berkoordinasi dengan level pembinaan angkutan umum  yang tinggi, karena itu tidak dalam pembinaan angkutan umum kota Depok,  Dishub dan perijinan Kota Depok,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Buy The Service adalah sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah, kepada pihak operator atau pengusaha jasa angkutan.

Tujuannya, untuk melayani masyarakat dalam hal transportasi publik berbasis pada segitiga transportasi, yakni pemerintah, operator, dan masyarakat. (Rik)

You may also like...